Aturan Baru Ekspor SDA Diterapkan, Negara Incar Optimalisasi Pajak

By Admin


Presiden Prabowo Subianto/ Dok. Setneg

nusakini.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah memperkuat pengawasan ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Pengumuman tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dalam kebijakan baru itu, pemerintah mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Tahap awal penerapan mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Presiden menjelaskan, mekanisme tersebut tidak mengambil alih kegiatan usaha para pelaku industri. BUMN yang ditunjuk hanya berfungsi sebagai fasilitas pemasaran dan pengendalian transaksi ekspor, sementara hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.

Menurut Prabowo, kebijakan itu dirancang untuk memperkuat monitoring ekspor sekaligus menutup celah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat aturan mengenai devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam agar kontribusi pelaku usaha terhadap perekonomian nasional dapat lebih maksimal.

Prabowo menilai kebijakan tersebut bukan langkah yang luar biasa, melainkan praktik umum yang telah diterapkan sejumlah negara kaya sumber daya alam. Ia mencontohkan Saudi Arabia, Qatar, Rusia, hingga Malaysia dan Vietnam yang dinilai berhasil mengelola kekayaan alam untuk memperkuat pembangunan nasional.

“Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara,” tegas Presiden.

Pemerintah berharap tata kelola baru ekspor komoditas ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global. (*)